Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID- Mabes TNI Angkatan Darat angkat bicara mengenai diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.
Kadispenad TNI, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan jabatan tersebut bukan setingkat dengan Menteri.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Seskab, Mayor Teddy Masih Aktif Jadi Anggota TNI AD, Kok Bisa?
BACA JUGA:Jokowi Dikawal 8 Pesawat Tempur TNI AU Pulang ke Solo, F16 Fighting Falcon Hingga Sukhoi SU-30 MK2
"Jadi gini, seskab itu bukan setingkat Menteri. Dan itu berada dibawah Kementerian Sekretariat Negara," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.
Diungkapkannya, dalam aturan hal itu bisa dijabat maksimal dengan TNI pangkat Brigjen atau jenderal bintang 1.
"Klausulnya sudah saya tanya ke Setmilpres itu bisa dijabat oleh TNI dengan jabatan maksimal Brigjen. Sehingga perwira menengah menjabat jabatan tsb dengan eselon 2a," ungkapnya.
Dijelaskannya, jabatan itu bisa diisi oleh TNI berpangkat Perwira.
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
BACA JUGA:Polri Ajukan Beberapa Nama Bakal Ajudan Prabowo dan Gibran, Bagaimana Nasib Mayor Teddy?
"Iya, seskab bukan setingkat Menteri. Itu jabatan dibawah Kementerian Sekretariat Negara sehingga bisa dijabat Perwira aktif dengan pangkat maksimal Brigjen. Artinya perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa di jabatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kabinet Merah Putih berisi sejumlah nama yang mengejutkan masyarakat.
Salah satunya keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat sang ajudan Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Jabatan penghubung antar kementerian dan presiden itu diisi oleh Prajurit Kostrad yang saat ini masih aktif menjadi anggota TNI AD.
(责任编辑:探索)
- ·Awas, Ketiak Hitam Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Ini
- ·Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- ·PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- ·Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- ·Tak Punya Bandara, Negara Ini Tetap Sambut Jutaan Turis Tiap Tahun
- ·Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- ·FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- ·Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- ·Tegas! Menteri Brian Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Militer Masuk Kampus, Jaga Independensi
- ·SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- ·Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
- ·Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- ·Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
- ·Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- ·VIDEO: Kapan Kita Perlu Cek Jantung untuk Deteksi Dini?
- ·Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- ·Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- ·Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- ·Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023
- ·SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri