- Warta Ekonomi,quickq电脑怎么下载 Jakarta -
SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Perusahaan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
SAPX Express menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang kini semakin krusial mendukung konektivitas digital dan pertumbuhan e-commerce nasional.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini," tulis Manajemen SAPX Express dalam pernyataan resminya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Permen No. 8/2025 mengatur secara lebih ketat praktik pemberian potongan harga atau gratis ongkos kirim (free ongkir) agar tidak membebani pelaku jasa kirim, terutama perusahaan kurir dan logistik yang selama ini harus bersaing dalam kompetisi tarif yang kian tak sehat.
SAPX Express menilai kebijakan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk menata ulang kompetisi di sektor logistik agar tidak hanya berorientasi pada tarif rendah, tetapi juga menjamin kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
"Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir," tegas Manajemen.
Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial
SAPX Express juga berharap agar aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pelaku industri jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk dalam membatasi pemberian potongan harga pengiriman melalui aplikasi maupun loket layanan. Ketentuan tersebut wajib diterapkan secara merata di seluruh jaringan operasional perusahaan logistik di Indonesia.
Lebih jauh, Permen ini juga mendorong kolaborasi antarpenyelenggara, perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, serta interkoneksi layanan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem logistik nasional. Di samping itu, pemerintah turut mendorong adopsi teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE).
顶: 194踩: 2988
SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
人参与 | 时间:2025-05-20 04:26:36
相关文章
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
评论专区