- Warta Ekonomi -
Majelis quickq官方网站ios下载Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan koleganya, Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar untuk mengurus perkara di Lampung Tengah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung hakim Damis.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan mantan Ketua Komisi III DPR itu merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Berikutnya, Azis tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara yang meringankan, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Azis hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
顶: 7踩: 6
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-20 09:42:31
相关文章
- Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
- Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang
- 'Mau ke Mana Lu, Nge
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet
- Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
- 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
评论专区