SuaraJakarta.id - Polisi menangkap Tarmin (43) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Cisauk,quickq电脑版下载 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi ini dilakukan lantaran pelaku curiga istrinya, KYT (44), main serong alias selingkuh.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana mengatakan, kasus suami pukul istri ini terjadi di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, pada Jumat (13/11/2022).
"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya karena diduga selingkuh," kata Margana saat dikonfrimasi, Rabu (16/11/2022).
Margana menjelaskan kronologi KDRT yang videonya viral di media sosial. Berawal saat korban memasak bekal untuk suaminya yang akan pergi kerja sebagai satpam.
Baca Juga:Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
Usai menyiapkan bekal, korban pamitan keluar rumah untuk mengisi bensin motor. Bukan memberi izin, pelaku kemudian menganiaya lantaran curiga istrinya akan menemui laki-laki lain.
"Suaminya nanya 'Mau ke mana lu, keluar mau nge-jablay?'. Sehingga terjadi pertengkaran dan suaminya mukul dengan tangan kosong, nendang, benturin kepala ke kursi," papar Margana.
Akibat dari penganiayaan itu, korban alami luka di leher dan bagian wajah.
"Akibat kejadian itu korban mengalami memar di gigi, pipi, leher belakang kira kira itu lukanya perbuatan tidak menggunakan akan alat hanya tangan kosong," pungkasnya.
Baca Juga:Jadi Korban KDRT Dan Perselingkuhan, Istri Bripka HK Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
顶: 155踩: 4534
'Mau ke Mana Lu, Nge
人参与 | 时间:2025-05-20 10:09:16
相关文章
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
评论专区