SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada sopir truk sedot WC setelah terbukti membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas,quickq.net Jakarta Pusat.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan, Selasa (10/1/2023).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang kedapatan membuang limbah tinja.
Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet terkait pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot WC itu ditemukan di daerah tersebut.
Baca Juga:Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram yang merekam pengemudi truk membuang tinja sembarangan.
Di media sosial itu, beredar potongan video yang diunggah warganet berisi rekaman truk tangki sedot tinja.
Adapun dalam video itu warganet itu melihat truk bernomor polisi B-9458-SO tersebut membuang limbah sembarangan di jalan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Yogi menambahkan, apabila berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Kejadian 'Aneh' Saat Megawati Injak Tinja di Pengungsian Sampai Kaki Belepotan, Ditanya Rasanya Malah..
Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
人参与 | 时间:2025-05-20 03:07:15
相关文章
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
- INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- Negosiasi Rusia
评论专区