Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID --Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen resmi diberlakukan pada 2025 mendatang.
Diketahui, PPN ini diberlakukan pada barang dan jasa kategori premium atau barang mewah, sehingga pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan masyarakat tidak akan terdampak.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Duduk Perkara KPK Geledah Bank Indonesia Soal Dana CSR, Tak Sesuai Peruntukan
BACA JUGA:KPK Geledah Gedung Bank Indonesia Soal Dana CSR
Beberapa barang yang termasuk daftar barang mewah sehingga mengalami kenaikan PPN 12 persen seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
Serta udang dan crustacea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, hingga listrik pelanggan rumah tangga 3500-600 VA.
Sementara barang dan jasa yang dibebaskan dari kenaikan PPN 12 persen diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
"Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum," lanjutnya.
Menariknya, layanan subsripsi dari platform hiburan streaming, seperti YouTube, Sportify, Netflix, dan sebagainya turut mengalami kenaikan PPN 12 persen.
BACA JUGA:AHY Jajal Direct Train dari Gambir ke Yogyakarta: Aman, Nyaman
BACA JUGA:Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Memudahkan Iklim Investasi
"Iya, (Netflix) kena (kenaikan PPN 12 persen), sama (Spotify dan sejenisnya)," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo pada kesempatan yang sama.
Di sisi lain, kenaikan PPN ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- Harga Bitcoin Terkoreksi Menembus Rp1,6 Miliar, Investor Crypto Alami Likuidasi Rp11 Triliun
- Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- Gempa Magnitudo 3,1 di Tambolaka NTT Hari Ini 22 Mei 2024
- 2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi
- Mengapa Harus Puasa Dulu Sebelum Medical Check Up?
- Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula
- Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!
- Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos
- Djarot Beberkan Alasan Tak Undang Jokowi dan Gibran di Rakernas PDI Perjuangan
- FOTO: Peracik Parfum Tunanetra Ciptakan Wewangian Terinspirasi Musik
- Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand