Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melindungi hak politik warga negara dengan mengingatkan perusahaan atau instansi terkait hak politik para pekerja atau buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, banyak pekerja yang mengalami diskriminasi hak politik, seperti dilarang oleh perusahaan atau instansi menjadi anggota maupun pengurus Partai Buruh.
Menurut Said, perlindungan hak politik itu bisa dilakukan Bawaslu antara lain melalui imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, maupun intimidasi terhadap pekerja yang menjadi anggota atau pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Untuk itu, Said mendorong agar Bawaslu RI mengambil alih kasus tersebut dengan membatalkan Putusan Bawaslu Sulut melalui mekanisme Koreksi Putusan, yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Said menyatakan, ada juga perusahaan yang melarang pekerja membuat komentar atau unggahan di media sosial terkait partai-partai politik, sampai mengikuti gerak-gerik pekerja di luar perusahaan.
Kondisi itu jadi makin parah pada masa tahapan pencalonan. Menurut Said, tak sedikit calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dipaksa mengambil cuti, namun tidak menerima pembayaran upah. Sementara, sebagian lagi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta mengundurkan diri.
"Para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," katanya.
"Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri," lanjut Said.
Dirinya mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, sejalan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan.
Landasan berikutnya, termasuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dengan Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjadi landasan Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," ujar Said.
(adv/adv)(责任编辑:综合)
- INFOGRAFIS: Survival Kit saat Terjadi Bencana Alam
- Jokowi Kasih Sinyal BBM Naik 1 Juni 2024, Pertamina: Masih Kami Review
- Corona Makin Menggila di Kampungnya, Warga India Malah Geruduk Indonesia, Ada yang Positif Lagi
- Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
- 留学美术作品集该如何准备?
- 留学美术作品集该如何准备?
- Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
- Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia
- Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
- KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n
- Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- 留学美术作品集该如何准备?
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Makanan yang Tidak Boleh Bersamaan Disantap dengan Singkong Rebus