KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut

JAKARTA,quickq app官网 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Utara (Jakut).
"Saksi hadir, didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah) di anggaran PPSJ 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa saksi tersebut adalah AED, dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, BBPOM Jakarta: Aset Penting yang Harus Dijaga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Erwin Djuanda.
Sebelumnya, KPK mendalami soal proses pendalaman nilai tanah pada staf Penilai di Kantor Jasa Penilain Publik(KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Freelancer, Parid Ridwan terkait perkara ini.
KPK telah menahan lima tersagka terkait dugaan korusp pengaaaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Sukses Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Sebesar 3,35 Persen, KemenKopUKM Terapkan Lima Inovasi Ini
BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
- 1
- 2
- »
相关文章
Tak Perlu Pakai Racun, Coba 7 Cara Alami Ini untuk Mengusir Tikus
Daftar Isi 1. Pakai perangkai tikus2025-06-05Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara terkait rencana Appl2025-06-05Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penggelapan 15 Ton Beras Premium
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton bera2025-06-05Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
Warta Ekonomi, Jakarta - Momen saat calon presiden (capres) Partai NasDem Anies Baswedan menghadiri2025-06-05Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung terkait ka2025-06-05- 大家都知道,法国的艺术历史悠久,并且拥有著名的设计学院。那么,你知道法国设计学院排名是怎样的吗?接下来,美行思远小编来给大家介绍一下法国设计学院排名top5,供大家参考。法国设计学院排名具体内容如下:2025-06-05
最新评论