Ahmad Sahroni Blak
时间:2025-06-10 12:43:37 出处:焦点阅读(143)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus UU ITE.
Ahmad Sahroni blak-blakan mengungkapkan alasannya melaporkan Adam Deni.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Sahroni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4).
"Bahasa saya dipakai, pagi morning-morning, itu bahasa saya dipakai sindiran. Tapi tidak pernah ada nama saya, saya diam," kata Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni lantas memantau postingan Adam Deni yang dinilai menyindirnya itu.
"Sudah saya ikuti, baru ada nama saya. Hari ke-13 menunggu, baru ada nama saya. Langsung saya laporkan," jelas Ahmad Sahroni.
Selain itu, Ahmad Sahroni merasa postingan Adam Deni mengandung ancaman.
"Mengancam ke PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa, dan dilaporkan, nggak enak," beber Ahmad Sahroni.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni menilai, apa yang diunggah Adam Deni merupakan dokumen pribadi miliknya dengan terdakwa dua, Ni Mase Dwita Anggari.
"Jual belinya selesai, clear. Ada dua sepeda yang belum selesai, tapi saya sudah bayar lunas," ungkap Ahmad Sahroni.
Tidak hanya itu, Ahmad Sahroni menilai, ucapan Adam Deni soal jual beli pun tak sedap untuk didengarkan.
"Terkait pembelian dengan bahasa selundupan sepeda dan Ferrari. Dia mengancam tentang selundupan memasukkan sepeda, diposting terdakwa satu," kata Ahmad Sahroni.
上一篇: Indonesia Darurat Judi Online, Kapolri: Kalau Ada Info Kita 'Pukul'
下一篇: Tanggapi Abu Janda, Relawan Anies: Dia Ini Tak Pantas Jadi Sumber Berita
猜你喜欢
- Jaksa Agung Bidik Produk Asing yang Dilabeli Buatan Lokal
- Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI
- Pertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil
- Tragis, Turis Tewas di Depan Kekasihnya Usai Tertimpa Patung di Italia
- Harga Emas Naik Tipis, Investor Nantikan Hasil Negosiasi Dagang China
- Perang Dagang AS
- Sebanyak 35 Pesawat Disiagakan untuk Kawal Penerbangan Haji 2025
- Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar