Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.
"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang
Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.
Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.
"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.
Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.
-
Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?Bamsoet Temui Jokowi di Istana, Agenda Apa?Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan MengelupasSepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput BolaTak Dengar Peringatan Warga, Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Pondok Kopi, Tubuh Terbelah 5 BagianPolitikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E JakartaMau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
下一篇:KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- ·Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan
- ·申请欧洲艺术类留学,这五个理由不可抗拒!
- ·Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
- ·FOTO: Ukraina Ungsikan Dua Paus Beluga dari Kharkiv
- ·Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- ·Amankan Teluk Jakarta, Ditpolair Baharkam Polri BKO Polda Metro Jaya Gelar Giat Patroli PAM Hotspot
- ·艺术生美国留学中介该怎么选?
- ·TNI AL Kini Punya Kapal Canggih, Ini Spesifikasinya yang Bisa Cegah Potensi Bahaya Ranjau
- ·Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- ·Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024
- ·STP Raih Sertifikasi AEO, Tegaskan Komitmen Sebagai Pemain Global di Industri Akuakultur
- ·Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
- ·Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
- ·多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- ·交互设计线上作品集辅导
- ·Kenali 4 Kepribadian Introvert, Kamu yang Mana?
- ·Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
- ·Superhouse Surabaya Adakan Senam Sehat Dengan Warga Sekitar
- ·Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
- ·Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot
- ·Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- ·Dubes RI untuk Swiss Benarkan Jasad Eril Telah Ditemukan di Bendungan Engehalde
- ·Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
- ·Daftar Rekor 5 Barang Termahal di Dunia, Paling Murah Rp901 M
- ·Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- ·Tidak Ada Kantor DPD Hingga Kekalahan Prabowo
- ·Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara
- ·北京作品集机构排名怎么样?
- ·Jelang Keputusan BI, Saham Bank Besar Kompak Menguat
- ·Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
- ·Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
- ·Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
- ·Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- ·Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril
- ·Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU
- ·Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta