Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda industri media dan kreatif. Regulasi ini dianggap menambah tekanan pada sektor yang sudah mengalami penurunan pendapatan dan tantangan bisnis yang berat.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mengungkapkan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 terhadap kelangsungan industri penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, terutama dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.
"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang berdampak pada keberlangsungan media ditunda, direlaksasi, atau disederhanakan," ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan juga bentuk nyata dukungan negara bagi industri media nasional yang sedang berjuang bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan memperberat beban industri.
Baca Juga: Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing serta menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan, dan bila perlu ditunda atau dicabut," tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tekanan pada industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, tingginya beban operasional, dan melemahnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk PHK.
"Jelas, jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap tinggi, maka keberlanjutan usaha (business continuity) terancam. Jika banyak perusahaan mengalami krisis, PHK akan terjadi. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga menurun," jelasnya.
Menurutnya, segala kebijakan yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus dihapuskan agar media bisa bertahan. "Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan langsung memengaruhi pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Dari Cukai MBDK hingga Zonasi Rokok, PP 28/2024 Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Sosial
Pembatasan iklan berpotensi mengurangi pendapatan media di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Padahal, pendapatan dari iklan sangat krusial bagi kelangsungan industri media. Saat ini, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Selain itu, pembatasan iklan juga berimbas pada industri kreatif secara luas. Sektor periklanan, produksi konten, dan bidang terkait lainnya akan terdampak jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal, belanja iklan dari industri tembakau memiliki kontribusi signifikan bagi bisnis media dan kreatif di Indonesia.
Dengan demikian, PP 28/2024 dinilai perlu dikaji ulang agar tidak semakin memperparah kondisi industri media dan kreatif yang sedang mengalami tantangan berat.
-
Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai中央圣马丁艺术学院对本科作品集有什么要求?Lewat NIB hingga Bibit Cabai, Pertamina dan Bank Mandiri Tingkatkan Ekonomi Perempuan Suku BajoJangan Asal Beli, Ini 30 Daftar Merk Kurma Israel dan Cara MengeceknyaPolri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita PeriksaAnjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TVRespons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPIOii Anies, Jangan Cengengesan, Kasus Corona Makin Banyak Tuh!25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa利兹大学预科课程详解
下一篇:Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- ·Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- ·Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?
- ·Kak Seto Desak Pemerintah Cabut Penghargaan Depok Kota Ramah Anak
- ·Dua Direktur Diperiksa KPK
- ·Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- ·伦敦时装学院世界排名情况介绍
- ·Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?
- ·Kolak Ayam, Si Gurih Penuh Tradisi dan Ketaatan dari Gresik
- ·Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- ·ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- ·Soal Uang US$30 Ribu di Laci Kerja, Menag Lukman Bilang...
- ·Gebrakan PLN di IPA Convex 2025, Prabowo Saksikan Langkah Besar Menuju Kemandirian Energi
- ·Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- ·澳大利亚艺术高中有哪些?
- ·多伦多大学建筑系排名情况介绍
- ·Subsektor Perkebunan Sumbang 4,15% PDB, PTPN dan BPS Kerja Sama Digitalisasi Data
- ·Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- ·AHY Sebut PUIC Jembatan Parlementer Negara Islam Hadirkan Solusi Masalah Global
- ·ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- ·Tanggapi Spekulasi Gulung Pabrik, Ini Jawaban Resmi Nissan Motor Corporation
- ·Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu
- ·Produk Deteksi Dini dan Pengobatan Kanker Bio Farma Jadi Radiofarmaka Lokal Pertama Berizin BPOM
- ·Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah
- ·Pipa Avtur Kualanamu Jadi Sasaran Pencurian, Pertamina: Pasokan Aman!
- ·Teknik Pernapasan 4
- ·Ini Dia Tampang Honda HR
- ·Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- ·中央圣马丁硕士专业有哪些?
- ·Perbaikan Smelter PTFI Gresik Lebih Cepat dari Jadwal, Siap Hasilkan Katoda Tembaga di Akhir Juni
- ·首尔艺术大学学费是多少?
- ·Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- ·Gugatan Ditolak, Habis ini Mau Ngapain Lagi Prabowo?
- ·Penumpang Lempar Koin ke Mesin Pesawat, Penerbangan Ditunda 4 Jam
- ·Fokus Lawan Judol, Kasino Dinilai Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel
- ·Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- ·Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?