Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda industri media dan kreatif. Regulasi ini dianggap menambah tekanan pada sektor yang sudah mengalami penurunan pendapatan dan tantangan bisnis yang berat.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mengungkapkan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 terhadap kelangsungan industri penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, terutama dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.
"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang berdampak pada keberlangsungan media ditunda, direlaksasi, atau disederhanakan," ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan juga bentuk nyata dukungan negara bagi industri media nasional yang sedang berjuang bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan memperberat beban industri.
Baca Juga: Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing serta menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan, dan bila perlu ditunda atau dicabut," tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tekanan pada industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, tingginya beban operasional, dan melemahnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk PHK.
"Jelas, jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap tinggi, maka keberlanjutan usaha (business continuity) terancam. Jika banyak perusahaan mengalami krisis, PHK akan terjadi. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga menurun," jelasnya.
Menurutnya, segala kebijakan yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus dihapuskan agar media bisa bertahan. "Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan langsung memengaruhi pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Dari Cukai MBDK hingga Zonasi Rokok, PP 28/2024 Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Sosial
Pembatasan iklan berpotensi mengurangi pendapatan media di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Padahal, pendapatan dari iklan sangat krusial bagi kelangsungan industri media. Saat ini, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Selain itu, pembatasan iklan juga berimbas pada industri kreatif secara luas. Sektor periklanan, produksi konten, dan bidang terkait lainnya akan terdampak jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal, belanja iklan dari industri tembakau memiliki kontribusi signifikan bagi bisnis media dan kreatif di Indonesia.
Dengan demikian, PP 28/2024 dinilai perlu dikaji ulang agar tidak semakin memperparah kondisi industri media dan kreatif yang sedang mengalami tantangan berat.
-
Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan HikmahnyaMendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RIAdik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi IlegalSematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa HokiRayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites JakartaTermohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela DitundaHakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN JakpusDorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
下一篇:4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- ·Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- ·5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50
- ·艺术留学应该如何选择国家?
- ·Polisi Selidiki Video Viral soal Pilot Susi Air Kapten Philips Akan Ditembak KKB
- ·Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
- ·PDIP Dan PPP Berkoalisi Menangkan Ganjar Pranowo
- ·Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
- ·Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- ·7 Buah Penurun Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Wajib Tahu
- ·Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- ·Perang Tarif, GM Hentikan Pengiriman Mobil dari AS ke China
- ·多摩美术大学本科留学指南!
- ·Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik
- ·多摩美术大学本科留学指南!
- ·Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus
- ·Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan
- ·Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama
- ·多摩美术大学专业介绍
- ·英国uca和伦艺,你最青睐哪所院校?
- ·Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- ·Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- ·零基础可以申请美国艺术留学吗?
- ·Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
- ·PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan
- ·FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta
- ·室内设计专业留学,这三大院校值得申请!
- ·艺术留学应该如何选择国家?
- ·奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?
- ·Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- ·Rupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%
- ·RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
- ·多摩美术大学本科留学指南!
- ·Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- ·Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?