您的当前位置:首页 > 知识 > Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing 正文
时间:2025-06-08 21:42:05 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakil quickq官方入口
JAKARTA,quickq官方入口 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
2025年德国艺术类大学排名2025-06-08 21:28
Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku2025-06-08 21:28
VIDEO: Donald Trump dan Kim Jong Un Abal2025-06-08 20:58
Catat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta Meningkat2025-06-08 20:52
3 Resep Tahu Walik Kriuk, Bikinnya Enggak Sampai 30 Menit2025-06-08 20:32
5 Ciri Ginjal Bermasalah yang Sering Disepelekan2025-06-08 20:30
PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 20242025-06-08 20:15
Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama2025-06-08 19:55
FOTO: Mengisi Libur Sekolah Keliling Jakarta dengan Bus Atap Terbuka2025-06-08 19:21
Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia2025-06-08 18:58
Universitas Esa Unggul Gelar 1st International Conference on Health Sciences (EU2025-06-08 20:30
Jangan Coba2025-06-08 20:20
Kubu Ganjar2025-06-08 20:15
Korpri Larang Kerahkan PNS Aksi 'Kita Indonesia'2025-06-08 19:46
Akselerasi Inklusi Keuangan, Faspay & AFTECH Dukung BFN 20232025-06-08 19:36
Djarot Ingin Persidangan Ditayangkan TV, Hendri: Ahok akan Dihakimi Opini Publik2025-06-08 19:31
Anies Janji Bentuk Pendidikan Jakarta Setara Luar Negeri2025-06-08 19:14
Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai2025-06-08 19:13
Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional2025-06-08 19:10
Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket2025-06-08 19:05