- Warta Ekonomi,quickqios加速器 Jakarta -
Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
顶: 89392踩: 32
Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
人参与 | 时间:2025-05-20 00:56:50
相关文章
- RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- 5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- 525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
评论专区