- Warta Ekonomi,quickq加速器官网百度知道 Jakarta -
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
人参与 | 时间:2025-05-20 10:24:18
相关文章
- Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- Prabowo Berapi
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- 3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- Sering Dilakukan Sehari
评论专区