Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
下一篇:WamenKomdigi akan Take Down Lowongan Kerja yang Terindikasi Scam Judol
相关文章:
- Pererat Hubungan dengan Arab Saudi, Indonesia Dorong Pendirian Museum Haji dan Hadis
- Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
- 世界动漫专业排名院校有哪些?
- 罗德岛设计学院奖学金详解
- Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- Mau Hadirkan Layanan Baru, Kraken Mungkinkan Investor Beli Saham Tiap Hari Meski Bursa Tutup
- Diduga Jadi 'Bohir' Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Siapa Habil Marati?
- Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela
相关推荐:
- Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- Unggul dan Terampil di Dunia Kerja, Mendiktisaintek Sebut Angka Pengangguran Lulusan Vokasi Turun
- 伦敦艺术大学有摄影系吗?
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
- Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
- Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei
- Percepat Implementasi B2SA, Bapanas Akan Dorong Optimalisasi Pangan Lokal
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- Frustrasi dengan AI Meta? Mark Zuckerberg Bentuk Tim Rahasia Demi Saingi ChatGPT
- AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- Biaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 Miliar
- BAF dan YLI Gelar Charity Run 'BAF LIONS RUN 2025' untuk Dukung Anak
- Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana
- Dolar Lanjutkan Kenaikan, Investor Optimis Soal Perundingan China
- Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan