- Warta Ekonomi,quickq苹果版下载方式 Jakarta -
Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.
"Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.
Petrus mengatakan, dia sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
Karena itu, Petrus mendesak adanya klarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.
"Selain belum tentu kebenarannya, Kepmen yang beredar luas di masyarakat ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,“ kata Petrus Gunarso.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
人参与 | 时间:2025-05-20 12:30:26
相关文章
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Ketua MPR RI Periode 2024
- Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
评论专区