Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK saat ini segera tuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.
"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," kata dia,di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019)
KPK pada Jumat memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Baca Juga: Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
Ramli pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari Kepolisian Indonesia. Ia mengaku khawatir jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan.
"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," kata Ramli.
Pemeriksaan dia pada Jumat ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Kamis (11/7/2019). Selain dia, KPK pada Jumat juga memanggil Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.
相关推荐
- Di Malaysia Pajak Tahunan untuk Model Avanza Cuma Rp1 Juta, di Indonesia Bisa Sampai Rp6 Juta
- Anies Nyatakan Siap Nyapres, Wagub Riza: Pilihan Saya Pak Prabowo
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- NYALANG: Berjalan Menemani Temaram
- 意大利室内设计留学好不好?
- Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi
- Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
- Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?