- Warta Ekonomi,quickq官网下载电脑版最新 Jakarta -
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
人参与 | 时间:2025-05-20 12:46:05
相关文章
- Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
- Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Dharma Pongrekun
- Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
评论专区