- Warta Ekonomi,苹果怎么下载quickq Jakarta -
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
人参与 | 时间:2025-05-20 10:39:00
相关文章
- Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan
- Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, TKN: Biarkan Rakyat Yang Menilai
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
评论专区