- Warta Ekonomi,quickq软件官方下载 Jakarta -
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
顶: 17739踩: 66
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-19 08:42:20
相关文章
- 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
评论专区