- Warta Ekonomi,quickq官网下载地址安卓 Jakarta -
Rancunya istilah radikalisme kembali mencuat setelah kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu. Otoritas Singapura yang diwakili Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam, bahkan menyebut bahwa UAS telah meradikalisasi warganya.
Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai permasalahan UAS yang terjadi harus menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk segera mendetailkan aturan-aturan dalam perpektif hukum agar jelas apa yang dimaksud dengan masalah radikalisme.
Baca Juga: Pengamat Sebut Dalam Kasus UAS Banyak Politisi yang Cari Panggung demi Dapat Untung
"Saya kira negara juga harus segera mem-breakdownatau mendetailkan aturan-aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk menangani radikalisme dan terorisme dari hulu sampai hilir," kata Peraih gelar Magister dari Universitas Indonesia ini dalam siaran pers, Sealsa (24/5/2022).
Menurut dia, dalam kasus UAS memang tidak ada unsur kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana narasi yang tersebar. Meskipun demikian, ketegangan ini harus diperbaiki dengan komunikasi antara pihak UAS dan pemerintah Indonesia sendiri untuk meluruskan isu-isu yang beredar.
"Bagaimanapun UAS ini sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya. Concernpemerintah Singapura itu adalah soal substansi apa yang pernah disampaikan dalam dakwahnya, bukan individunya," katanya.
Baca Juga: Bawa-bawa Muhammadiyah, HTI hingga FPI, Habib Husin: Apa UAS Radikalis? Iya
Sebelumnya, UAS menanggapi pernyataan Pemerintah Singapura melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) yang disiarkan Selasa (17/5/2022) lalu. Menurut mubaligh nasional tersebut, pelbagai tuduhan yang disebutkan dalam rilis pers MHA Singapura cenderung mengungkit-ungkit persoalan lama.
Alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu mengatakan, masalah-masalah seperti fatwa bom syahid, 'jin kafir' atau sebutan 'kafir' untuk non-Muslim sudah selesai. Menurut dia, penjelasan atau klarifikasi dari dirinya mengenai hal itu sudah disampaikan dalam pelbagai video yang dapat diakses via internet.
"Semua soal itu sudah tuntas. Mereka tinggal tulis (cari) di Google, 'Klarifikasi UAS tentang bom bunuh diri Palestina, jin dalam berhala, non-Muslim disebut kafir.' Semoga mereka mendapat hidayah," ujar UAS saat dihubungi Republika, Rabu (18/5/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
人参与 | 时间:2025-05-20 04:53:02
相关文章
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
- Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
评论专区