您的当前位置:首页 > 探索 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 10:43:22 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci quickq官网下载电脑版最新
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga2025-05-25 10:38
KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali2025-05-25 10:06
Timnas AMIN Jelaskan Alasan Anies Bawa Orang Tua Harun Al Rasyid Dalam Debat Perdana Capres2025-05-25 09:09
Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi2025-05-25 09:04
Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan2025-05-25 09:04
BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!2025-05-25 08:41
Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke2025-05-25 08:40
Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!2025-05-25 08:28
Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?2025-05-25 08:13
Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya2025-05-25 08:12
FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea2025-05-25 10:25
Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD2025-05-25 09:51
Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke2025-05-25 09:48
Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD2025-05-25 09:30
5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama2025-05-25 09:29
DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan2025-05-25 08:42
Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke2025-05-25 08:36
7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api2025-05-25 08:16
10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 08:16
KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku2025-05-25 08:06