Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
(责任编辑:综合)
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- Ingin Awet Muda? Konsumsi 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar Ini
- Heryanto Tanaka Tegaskan Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
- Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
- Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia
- Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara
- 5 Sayuran Ini Lebih Sehat Ketika Dimakan Mentah
- Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
- Jelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi
- Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
- Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
- NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia