Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
时间:2025-05-25 13:56:14 出处:焦点阅读(143)
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.
Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.
上一篇: Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
下一篇: Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
猜你喜欢
- Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial The Exotic World of Eastern
- Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- Master Class 第二季
- Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
- Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran