- Warta Ekonomi,quickq怎么安装 Jakarta -
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
人参与 | 时间:2025-05-20 12:07:16
相关文章
- Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia
- Buzzer Anies Dituding Bayarannya Satu Orangnya Puluhan Juta, yang Bilang Orang ini...
- Buzzer Anies Dituding Bayarannya Satu Orangnya Puluhan Juta, yang Bilang Orang ini...
- Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Lagi Bercanda dengan Temannya, Siswi SMK Pandawa Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Empat Sekolahnya
- Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
- Viral Staf Guru Cekcok dengan Siswa di SMK Pustek Serpong, Kepsek Angkat Suara
- Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan
- Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!
评论专区