- Warta Ekonomi,quickq快客官网苹果下载 Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang. Apalagi selama ini pelaku kejahatan diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah bersumber dari hasil yang sah.
“Modus operandi yang dilakukan itu yakni dengan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, baik ke dalam maupun luar wilayah pabean Indonesia,”Kata Tito saat menghadiri Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, segala aktivitas tersebut kerap kali dilakukan pelaku kejahatan dengan tujuan menghindari deteksi dan monitor, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Hal itu utamanya dalam melakukan identifikasi dan penelusuran aset hasil tindak pidana. Tito menegaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas, melalui mekanisme pemberitahuan oleh seluruh penumpang.
Upaya tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tito pun berharap, langkah itu mampu memacu semua pihak lebih sadar akan adanya regulasi tersebut. Selain itu, diharapkan agar pihak-pihak terkait mampu mengoptimalkan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Sinergisitas dan kolaborasi dalam pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia diharapkan akan lebih efektif dalam mencapai tujuan yang lebih baik. Hal ini ditunjukan dengan semakin meningkatnya jumlah laporan pembawaan uang tunai,” tandasnya.
Ia menyampaikan, pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi atas kerja sama dan dukungan sektor swasta, termasuk pihak bandar udara dan pelabuhan. Hal ini terutama atas penyediaan fasilitas bagi para otoritas berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas segala aktivitas mencurigakan yang berasal dari pembawaan uang tunai.
顶: 46踩: 21139
Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
人参与 | 时间:2025-05-19 14:25:21
相关文章
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
评论专区