Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan, penyitaan dan pemasan2025-06-01- 纽约电影学院简称NYFA)是一所专注于电影、表演、动画和游戏设计等领域的私立艺术学院。学校总部位于美国纽约市,同时在洛杉矶、迈阿密、巴黎、悉尼、北京、上海等地设有分校。纽约电影学院相当于国内什么大学呢2025-06-01
Sabar, Bahkan Taylor Swift Tak Lepas dari Pertanyaan 'Kapan Kawin?'
Jakarta, CNN Indonesia-- Orang-orang yang belum menikahbiasanya relatedengan kegerahan saat mereka s2025-06-01Dokter Sebut 1 Dari 5 Orang Indonesia Mengalami Obesitas
Jakarta, CNN Indonesia-- Hari Obesitas Sedunia diperingati setiap tanggal 4 Maret. Nyatanya, obesita2025-06-01Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai penerbangantelah meningkatkan layanan mereka dalam hal menu dalam2025-06-01Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
JAKARTA, DISWAY.ID -Pendidikan adalah salah satu upaya untuk mencetak generasi bangsa yang berkualit2025-06-01
最新评论