Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
相关文章
VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
Jakarta, CNN Indonesia-- Jakarta X Beauty Jakarta yang digelar di JCC resmi digel2025-06-06Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah studibesar terbaru menemukan kaitan antara diabetespada masa kehamil2025-06-06Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
JAKARTA, DISWAY.ID -Permohonan perlindungan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Le2025-06-06Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Jalan Nasional2025-06-06Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebijakan cutienam bulan bagi ibu pekerja yang melewati masa persalinan dal2025-06-06- Daftar Isi Tanda tubuh kekurangan kalsium2025-06-06
最新评论