Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
相关文章
Pihak Sekolah Jelaskan Sosok D, Anak Tamara Tyasmara yang Tewas
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak sekolah anak Tamara Tyasmada berinisial D yang tewas di kolam renang kasas2025-06-05Langkah Kemenpar Perangi Praktik Pungli di Destinasi Wisata
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa melakukan rapat tindak lan2025-06-05Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) buka suara terkait pol2025-06-05Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi menilai Pilkada 2024 sangat demokratis. Hal ini, kata dia, ditan2025-06-05Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Warta Ekonomi, Medan - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara beraudiensi dengan O2025-06-05Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) angkat bicara s2025-06-05
最新评论