Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT

JAKARTA,quickq苹果官网下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
相关文章
Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai langkah baru, yakni menggenjot peng2025-06-04Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
SuaraJakarta.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EW (63) tewas di tempat setelah mobil2025-06-04Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi, Pemilik Akun Facebook Dea Oleng Kicep Saat Ditangkap
Warta Ekonomi, Jakarta - Media sosial Facebook dihebohkan dengan akun bernama Dae Oleng. Dia mengiri2025-06-04Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok
Jakarta, CNN Indonesia-- Belum lama ini ramai dipakai oleh pengguna Gen Zdi TikTok kata-kata Rizz. A2025-06-04Totok: Jurnalis dan Pengawas Pemilu Punya Peran Sama Jaga Demokrasi
BATU, DISWAY.ID --Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, wartawan memiliki peran yang sama denga2025-06-04RI Tekankan Pentingnya Perdagangan Global yang Adil untuk Wujudkan Keberlanjutan
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia menekankan pentingnya perdagangan internasional berjalan secara a2025-06-04
最新评论