Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
下一篇:Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 2009
相关文章:
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- 9 Tahun Berturut
- Ternyata Gampang, 5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan
- Investor Tenang, Dividen KEEN Masih Naik Meski Laba Turun
- Status Bobby Nasution di Golkar Diungkap Airlangga Hartarto
- Pejuang PPP Serukan Pengurus Gunakan Hak Suara Saat 14 Februari 2024: Demi Menangkan Prabowo
- AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
- Nah ini Dia, 24 Pihak yang Diduga 'Kecipratan' Uang Haram e
- Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku
- 5 Cara Sederhana Hilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing
相关推荐:
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Disambut Meriah Warga, Presiden Prabowo Tiba di Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
- Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- El Nino Habisi Panen DSNG, Produksi CPO Melorot
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- Ternyata Gampang, 5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan
- Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- Terungkap, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Kejagung Berjumlah 10 Orang
- Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- Polisi sebut Pablo Benua Gelapkan Mobil dari Leasing
- Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor