Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
相关文章:
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
- Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA
- BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- Wamendag Ungkap Sikap RI Hadapi Tantangan Perdagangan Global
- Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi
- BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Bocoran Pengganti Anies Baswedan, Ada Anak Buah Moeldoko
相关推荐:
- Bursa Saham Eropa Stabil, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Dagang China
- Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
- Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
- Bantah Indonesia Gelap, Prabowo: Kalau Saya Ketemu Petani, Mereka Gembira
- Bakal Turunkan Premi, Skema Co
- Kemenperin Ungkap Keberhasilan Ciptakan SDM Kompeten Siap Kerja
- Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya
- Strategi Marketing 5.0 PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Dibuka Hari ini, Simak Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas Persyaratan
- Wamendag Ungkap Sikap RI Hadapi Tantangan Perdagangan Global
- 241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid
- Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- Menag: 6 Jemaah Umrah RI Korban Kecelakaan Bus akan Dimakamkan di Arab Saudi
- PKB Gelar Ijtima Ulama Nusantara, Bahas Kepemimpinan 2024, Wapres dan Mahfud MD Diundang
- Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!
- Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Biaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 Miliar
- PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- Frustrasi dengan AI Meta? Mark Zuckerberg Bentuk Tim Rahasia Demi Saingi ChatGPT