KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
JAKARTA,quickq快客加速器 DISWAY.ID -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa menjangkau pergerakan beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di luar aturan.
Pergerakan tersebut dirasakan oleh pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI pasca penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu.
"Pasca partai politik (parpol) ditetapkan, siapapun itu dia punya ruang gerak Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan nomor urut dia terkait dengan tanda gambar dia," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024
"Pertanyaan gini, ada caleg bukan hanya caleg karena kita enggak bisa sebut juga caleg kan, apalagi disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan, ternyata sudah banyak sekali atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu.
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa KPU hanya bisa mengatur perihal sosialisasi saja.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini
Meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU tengah berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap pada jalurnya.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tutupnya.
下一篇:Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Perlu Dikawal dan Dikritisi
相关文章:
- Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- 6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai Nyoblos
- Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- Citra Tubindo (CTBN) Guyur Dividen Rp530 per Saham, Hampir 100% Laba
- Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029
- Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
相关推荐:
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
- Terhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSI
- Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
- Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
- Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat
- Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?
- Investasi di Jenius Makin Lengkap dengan Hadirnya Fitur Investasi Obligasi Pasar Sekunder
- JK: Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Ketum Golkar
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- Menko AHY Laporkan Tema ICI 2025 Sejalan dengan Filosofi Pembangunan Pemerintah
- Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
- Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!