Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
时间:2025-06-10 12:47:51 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq官方网站 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemanggilan tiga saksi, salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Surya Energi Indotama berinisial BI.
"Rabu 04 Oktober 2023, Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2023.
BACA JUGA:Beredar Jadwal Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Siang ke Istana Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Menghadap Presiden Hari Ini di Istana, Febri Diansyah: Saya Diminta Menyampaikannya
Adapun ketiga orang saksi itu adalah BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, YP selaku General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama, dan MRW selaku Expert Staff PT Aplikanusa Lintasarta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA:Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan ke PMJ, Kapolda dan Ditkrimsus Angkat Bicara
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru Hari Ini untuk Plafond Pinjaman Rp35 Juta, Cicilan Cuma Rp700 Ribuan per Bulan!
Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.
"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada (terdakwa) AAL, IH, GMS, dan MY dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Kuntadi menjelaskan Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.
"Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: 9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
下一篇: Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
猜你喜欢
- Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi, CIPS: Padat Karya Butuh Regulasi Tepat dan Konsisten
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini
- VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS