Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

JAKARTA,quickq安卓版安装包 DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan ini diterbitkan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Komunitas Semanggi Indonesia Deklarasikan Gibran jadi Cawapres di Pemilu 2024
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut. Dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini, untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Meski demikian, kata Sandi, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Nantinya, keputusan akan diambil penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.
BACA JUGA:KPU Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.
相关文章
Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
Jakarta, CNN Indonesia-- Republik Irlandiabarangkali tidak menjadi destinasi favorit bagi sebagian o2025-06-06Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
Jakarta, CNN Indonesia-- Victoria Kjaer Theilvig, perempuan berusia 21 tahun yang berhasil mencetak2025-06-06Era Prabowo Butuh Dana Infrastruktur Tiga Kali Lipat dari Jokowi, Investasi Swasta Dibuka Lebar
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka peluang selebar-lebarnya bagi sektor swasta da2025-06-06Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang mantan pramugarimenghentikan perawatan kanker. Ia memilih menjalani2025-06-06Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
Daftar Isi Makanan yang harus dihindari di usia 30-an2025-06-06Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 40 emiten di pasar modal I2025-06-06
最新评论