Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
相关文章:
- Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- Respons Khofifah saat Dilaporkan ke KPK: Saya Juga Baru Dengar
- 7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal
- 2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
- Bank Mandiri Raih ESG Rating AA dari MSCI Berkat Transformasi Hijau
- Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
- Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- Katanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?
相关推荐:
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim
- Sandiaga Kampanye di Lahan Kosong Becek Dekat Kandang Ayam Warga
- Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi
- Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
- Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar
- Kondisi Terus Membaik, Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Makin Menguat!
- FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
- Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi
- BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%
- Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!
- PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis ke Rp1.910.000 per Gram, Cek Rinciannya!
- Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
- 241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid
- Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
- Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana